Pemerintah Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo terdiri dari :
1. KEPALA DESA
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dimana wewenang kepala desa yakni memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan peraturan desa yang ditetapkan bersama dengan BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa. Saat ini, Desa Sukosari dipimpin oleh Kepala Desa yakni Bapak SLAMET DAROINI.
2. SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin Sekretariat Desa. Sekretaris Desa Sukosari dijabat oleh Bapak ANDRY KURNIAWAN, S.Pd yang mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Pelaksana urusan surat menyurat , kearsipan dan laporan
- Pelaksana urusan keuangan
- Pelaksana adminitrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan.
3. KAMITUWO (KEPALA DUKUH)
Kamituwo berkedudukan sebagai unsur pembantu tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya juga melaksanakan sebagian Kepala Desa diwilayahnya, untuk Desa Sukosari terbagi menjadi 6 (Enam) kamituwo yaitu :
- Kamituwo Tular dijabat oleh ARIK SETIYAWAN
- Kamituwo Danyang dijabat oleh AHMAD DARDIRI
- Kamituwo Krajan dijabat oleh HARTONO
- Kamituwo Demung dijabat oleh EKO BUDIANTO
- Kamituwo Gelang dijabat oleh MIJAN
- Kamituwo Bangunsari dijabat oleh BUDI PRAYITNO
Kamituwo atau kepala dusun mempunyai tugas meliputi :
- Pelaksana kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketentraman serta ketertiban di wilayah kerjanya
- Pelaksana peraturan desa diwilayah kerjanya
- Pelaksana keputusan dan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya
- Pembinaan wilayah dan kemasyarakatan termasuk organisasi kemasyarakatan, pemuda dan olahraga
- Mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat diwilayah kerjanya.
4. KEPALA SEKSI
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan pelaksana tugas operasional. Adapun tugas dari Kepala Seksi di Desa Sukosari adalah :
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- Kepala Seks Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
Kepala seksi yang ada di Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo antara lain :
- Kasi Pemerintahan dijabat oleh SABARUDIN
a. Staf Kasi Pemerintahan dijabat oleh JUWARNI
- Kasi Pelayananan dijabat oleh HERNI MEILYNDA ASMI
a. Staf Kasi Pelayanan dijabat oleh SUJARWO
- Kasi Perencanaan dijabat oleh EKO BUDIANTO
5. KEPALA URUSAN
Kepala urusan mempunyai membantu tugas Sekretaris Desa sesuai dengan bidang masing-masing yaitu :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
Kepala urusan yang ada di Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo antara lain :
- Kepala Urusan tata Usaha Dan Umum dijabat oleh BADARUDIN
- Kepala Urusan Kesra dijabat oleh BAGIYO
a. Staf Kepala Urusan Kesra WAHANA
- Kepala Urusan Keuangan dijabat oleh ADIB MUTTAQIN
a. Staf Kepala Urusan Keuangan JONI BUDIHARTO